News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Ikut Jejak Sang Kakak Jualan Baju, Mayang Tak Terima Dianggap Tiru Nama Produk Vanessa Angel

Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Reaksi Mayang dituding comot nama brand pakaian mendiang Vanessa Angel.

Mayang baru-baru ini menunjukkan usaha barunya di bidang fashion dengan nama brand Mayang wear.

Namun, nama yang digunakannya justru dianggap ikut-ikut usaha pakaian Vanessa Angel yang terlebih dahulu dirilis.

Banyak yang menuding Mayang, kalau ia mencomot nama usaha sang kakak yaitu 'Vanessa Wear' yang kini dikelola adik mendiang Bibi Ardiansyah yaitu Frans Faisal.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Keluarga Faisal Artis Dadakan: Mereka Harus Bayar Royalti ke Mayang dan Doddy

Awalnya Mayang bertanya soal kisaran harga untuk pakaian yang akan ia jual nanti lewat question box di InstaStory.

"Kira-kira kalau aku jual setelan outfit, kalian mau aku jualnya di kisaran harga berapa?" ujar Mayang dilansir dari InstaStory, Sabtu (16/4/2022).

Lalu ada balasan seorang netizen yang membuatnya sedikit meradang.

Mayang ditemui usai jumpa pers film Leak Kajeng Kliwon di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Namanya harus banget pakai wear," balas seorang netizen dengan memberikan emoji tertawa.

Mendapat sindiran seperti itu, ia pun langsung membantah menyamai dengan sang kakak.

Mayang juga berpendapat kalau nama 'wear' sudah ada sejak dulu dan siapa pun berhak untuk memakai nama tersebut.

Ia juga menunjukkan akun bisnis pakaian yang juga menggunakan nama 'wear.'

"Nama 'Wear' itu nama umum loh yang udah ada sejak lama.

Sah sah aja selagi gak merugikan," tandas Mayang.

Rupanya tak hanya Mayang saja yang memiliki bisnis clothing, Chika sang adik sambung ternyata juga memiliki bisnis yang sama dengan nama 'Chika Daily Store.'

Terancam 4 Tahun Penjara

Mayang, adik mendiang Vanessa Angel tampaknya belum bisa bernafas lega atas kasus dengan Tan Skin.

Komentarnya yang dinilai memberikan ulasan buruk pada Tan Skin berbuntut panjang.

Anak kedua Doddy Sudrajat ini pun kini terancam penjara 4 tahun.

Padahal, Mayang saat ini tengah meniti karirnya di dunia hiburan.

Laporan terhadap Mayang ini sekaligus buntut tidak digubrisnya permintaan maaf yang diharapkan Tan Skin.

Perseteruan Mayang Lucia dengan produk skincare Tan Skin pun kinj memasuki babak baru.

Baca juga: Imbas Unggahan Soal Skincare, Mayang Dilaporkan ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Mayang dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas justru melayangkan somasi kepada pihak Tan Skin.

Marketing Director Tan Skin, Gil Gladys pada awalnya memilih untuk mengabaikan somasi tersebut.

Namun karena pelaporan Mayang melebar dan merugikan penjualan Tan Skin, Gil Gladys berencana akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, kini Gil Gladys melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Mayang ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

Kini Mayang Lucia telah resmi dilaporkan oleh pemilik sebuah brand skincare, Gil Gladys pada Selasa (12/4/2022).

Dilansir TribunNewsBogor.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa (12/4/2022), pelaporan atas Mayang tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad.

Machi Achmad menjelaskan laporan tersebut buntut dari Mayang yang mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.

Di mana dalam video tersebut Mayang berujar wajahnya menjadi breakout setelah memakai brand skincare milik Gil Gladys.

"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad.

Machi Achmad menjelaskan karena tindakannya Mayang dinilai mencemarkan dan menghina nama brand skincare tersebut.

Karena laporan tersebut Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.

"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Machi mengungkapkan sebelum melaporkan Mayang, pihak Gil Gladys telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.

Namun somasi tersebut tidak digubris oleh pihak Mayang.

"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian tersebut," ujar Machi Achmad.

"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."

"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan, akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tutup Machi Achmad.

(TribunStyle.com/Videa/TribunBogor/Uyun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini