"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar peran sebagai brand ambassador, sebagai BA saudara IG menerima fee sebesar Rp 1,09 miliar. Fee ini adalah dijadikan barang bukti untuk disita penyidik," jelas Gatot.
Gatot menjelaskan bahwa barang bukti yang telah dikembalikan Ivan Gunawan sebesar Rp921 juta. Adapun selisih uangnya berada di akun DNA Pro miliknya.
"Dari fee Rp 1,09 miliar yang dikembalikan ke penyidik disita dan barang bukti sebanyak Rp921,7 juta. Sedangkan selisih sebesar Rp168,3 juta digunakan DNA Pro buka akun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Fandi Permana/Igman Ibrahim)