TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus menelusuri kasus DNA Pro yang juga menyeret para selebriti.
Sederet nama artis disebut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik untuk menelusuri kasus DNA Pro.
Rencana pemanggilan sejumlah pesohor tanah air dalam kasus DNA Pro disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Baca juga: Ello Segera Diperiksa Terkait DNA Pro, Lesti Kejora, Rizky Billar, dan Billy Syahputra Menyusul
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Ello, Billy Syahputra, dan Billar-Lesti Terkait Kasus DNA Pro
Gatot menyebut, ada 6 publik figur atau artis yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga bulan April.
Keenam artis ini diduga ikut mempromosikan dan diendorse oleh aplikasi robot trading DNA Pro.
“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot, di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022) malam.
Ini Daftar 6 Artis yang Akan Diperiksa Kasus DNA Pro Pekan Ini
Siapa saja artsi yang akan diperiksa pekan ini? Kapan dipanggilnya?
Sebelumnya polisi telah menyebutkan nama- nama artis yang akan diperiksa.
Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut akan menyusul diperiksa seperti desainer Ivan Gunawan yang sudah diperiksa terlebih dahulu pekan lalu.
Baca juga: Ivan Gunawan Serahkan Honor DNA Pro Rp921 Juta, Polisi Sebut Kontraknya Rp 1,09 M, Mengapa Tak Sama?
Baca juga: Kembalikan Uang dari DNA Pro, Ivan Gunawan: Saya Tidak Mau Terima Uang Hasil dari Tindak Kejahatan
Bareskrim pun sudah menjadwalkan pemeriksaan Ello hingga Billy Syahputra, juga pasangan Leslar (Lesty Kejora dan Rizki Billar).
Polisi berencana memeriksa publik figur lain di antaranya penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello pada Senin (18/4/2022).
Kemudian Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022).
Disusul pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4) dan DJ Una pada Kamis (21/4/2022).
Muncul Nama Baru, Polisi Akan Periksa Virzha
Tak hanya itu, polisi menyebut ada nama baru dalam daftar artis yang diperiksa polisi atas kasus DNA Pro ini. Siapa dia?
Penyanyi Muhammad Devirzha alias Virzha akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam pekan depan.
Baca juga: Sebut Dewa 19 Band Poligami kaena Punya 4 Vokalis, Ahmad Dhani Temukan Ello Bagai Janda Muda
Pria berambut gondrong ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi rencana pemanggilan Virzha sebagai saksi kasus DNA Pro.
"Iya betul. Yang bersangkutan dipanggil tanggal 22 April," kata Whisnu, Minggu (17/4/2022).
Virzha akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada Jumat (22/4/2022)mendatang.
Dalam perkara DNA Pro ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri agar diterbitkan Red Notice oleh Interpol.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ivan Gunawan Disebut Tak Terlibat Pencucian Uang Karena Kembalikan Duit Kasus DNA Pro
Kepolisian RI memastikan desainer sekaligus artis Ivan Gunawan tidak terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah mengembalikan duit kasus DNA Pro.
"Dia kembalikan, berarti tidak terlibat TPPU," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Gatot menyampaikan bahwa Ivan Gunawan telah diperiksa selama 3 jam pada Kamis (14/4/2022) kemarin. Dia dicecar seputar perannya sebagai brand ambassador yang menerima duit Rp1,09 miliar.
"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar peran sebagai brand ambassador, sebagai BA saudara IG menerima fee sebesar Rp 1,09 miliar. Fee ini adalah dijadikan barang bukti untuk disita penyidik," jelas Gatot.
Gatot menjelaskan bahwa barang bukti yang telah dikembalikan Ivan Gunawan sebesar Rp921 juta. Adapun selisih uangnya berada di akun DNA Pro miliknya.
"Dari fee Rp 1,09 miliar yang dikembalikan ke penyidik disita dan barang bukti sebanyak Rp921,7 juta. Sedangkan selisih sebesar Rp168,3 juta digunakan DNA Pro buka akun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Fandi Permana/Igman Ibrahim)