News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengabarkan update terbaru tersangka Doni Salmanan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex.

Gatot menyebut berkas perkara Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.

Ia menambahkan, pelepasan berkas perkara Doni Salmanan telah diberikan ke Kejaksaan Agung pada Senin (18/4/2022) dengan jumlah total saksi sebanyak 64 dan ahli 10 orang.

Baca juga: Pakar Hukum: Binary Option Adalah Judi, Uang Tidak akan Kembali

Baca juga: Dituding Tinggalkan Doni Salmanan, Dinan Fajrina Tulis Janji Setia: Aku Tidak Akan Pernah Pergi

"Perkembangan berkas perkara atas nama tersangka DA oleh penyidik telah dikirim ke Kejaksaan Agung (tahap 1) pada hari ini, Senin 18 April 2022," ujar Gatot di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).

"Total saksi yang diperiksa sebanyak 64 orang dan total ahli 10 orang," tambah Gatot.

Kendati demikian, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan menemukan adanya indikasi atau kemungkinan tersangka lainnya.

Pasangan pasutri, Dinan Fajrina dan Doni Salmanan (Kolase Tribunnews/ Instagram @dinanfajrina)

"Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait dengan tersangka DS, sedang dilakukan penyelidikan intensif," ujar Gatot.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini