Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tahanan Putra Siregar dan Rico Valentino terkait dugaan tindak pengeroyokan bisa ditambah jadi 40 hari.
Polisi sebelumnya telah menahan Putra Siregar serta Rico Valentino selama 21 hari ke depan, namun polisi bisa saja menambah masa tahanan untuk mereka berdua.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, jika proses penyidikan tak kunjung selesai keduanya akan terus mendekam di tahanan.
Baca juga: Polisi Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain terkait Kasus Pengeroyokan yang Menjerat Putra Siregar
Baca juga: KRONOLOGI Putra Siregar dan Rico Valentino Lakukan Pengeroyokan di Kafe hingga Ditangkap
"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," ujar Budhi kepada awak media Senin (18/4/2022).
Budhi menegaskan pihaknya akan mempedomani upaya restorative justice dalam menangani kasus pengeroyokan yang menjerat Putra dan Rico.
Akan tetapi sebelum ada upaya tersebut pihak Putra dan Rico harus dapat persetujuan dari korban, Nuralamsyah.
"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yang jadi pedoman kami," beber Budhi.
"Namun dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," katanya.
Sekedar informasi, Putra Siregar dan Rico diduga menganiaya MNA atau N di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico yang mendatangi meja korban MNA.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.
--