Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Vanessa Khong sempat sesumbar semua hartanya bukan dari Indra Kenz
Vanessa Khong merasa tak terima jika dirinya dan keluarga ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan ia menyinggung pihak lain yang tak disebutkannya itu justru tidak diperiksa.
Diyakininya, pihak tersebut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Baca juga: Ayahnya juga Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Penjara Bakal Penuh
Vanessa pun menuliskan keluh kesahnya di Instagram Story dengan akun @vanessakhongg.
"Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yg kami punya itu bukan dari indrakenz atau hasil cuci uang."
"Kenapa kita jadi tsk?"
"Karena kita dianggap org yg terdekat sama dia saat ini."
"Sementara org lain yg bener2 menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman2 aja."
"Jangankan jadi tsk, diperiksa sebagai saksi pun tidak (emoji tertawa heran)."
"Mau heran tapi.... yasudahlah cukup sekiann (emoji tertawa heran)," tulis Vanessa pada Story.
Dalam story tersebut, ia sangat menyayangkan hal itu dan merasa pihak berwenang tidak bersikap adil.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Igman Ibrahim)