News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Rizky Billar Kembalikan Uang Rp 1 Miliar dari Bos DNA Pro ke Bareskrim 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora usai diperiksa terkait dugaan kasus DNA Pro di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar telah mengembalikan uang yang diberikan oleh bos DNA Pro, Steven Richard sebesar Rp 1 miliar. 

Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022). 

Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa sebagai saksi karena diduga menerima uang hasil penipuan sebesar Rp 1 miliar. 

Lebih lanjut, suami Lesti Kejora itu menyebut uang tersebut adalah hadiah untuk sang putra, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar yang diberikan oleh Steven Richard. 

Baca juga: 5 Jam Diperiksa Soal DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Dicecar 19 Pertanyaan

Baca juga: Dikasih Uang Sekoper oleh Bos DNA Pro, Rizky Billar Ungkap Alasannya Tak Menaruh Curiga

Billar beruntung uang yang diduga hasil penipuan itu belum sempat ia gunakan. 

"Kami kembalikan full. Karena kusus anak jadi kami tidak pernah sentuh sama sekali," ucap Rizky Billar. 

Adapun jumlah uang yang diberikan oleh bos DNA Pro, Steven Richard sebanyak Rp 1 miliar. 

"Benar 1 miliar," tegas Billar. 

Untuk diketahui, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.    

Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.    

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.    

Baca juga: Pemkot Tangerang Izinkan ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas: Daripada Hilang di Rumah

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.    

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.    

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini