Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Sri Rossa telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus robot trading ilegal DNA Pro, Kamis (21/4/2022).
Dua setengah jam pelantun lagu Hati Yang Kau Sakiti itu diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.
Rossa mengakui diberikan beberapa pertanyaan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan DNA Pro.
Berdasarkan keterangannya kepada tim penyidik, ia menjelaskan hanya menjalani pekerjaannya sebagai penyanyi dalam acara yang digelar oleh DNA Pro sebanyak satu kali di Bali.
"Tadi saya ditanya oleh penyidik prosesnya berjalan lancar alhamdulillah saya menjawab apa yang ditanyakan sebenarnya enggak terlalu panjang. Saya cukup jawab apa yang ditanya," ujar Rossa usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Penyanyi Rossa Kaget Terseret Kasus DNA Pro
Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Rossa Mengaku Hanya Persiapkan Mental Sebelum Diperiksa
"Terkait keterkaitannya apa bahwa saya bernyanyi untuk sebuah acara yang diketahui DNA Pro. Jadi cuma satu kali nyanyi di acara," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengaku siap apabila tim penyidik meminta honor manggung yang ia dapat dalam acara DNA Pro.
"Kalau memang harus kembalikan, saya akan kembalikan sebesar yang saya terima," ujar Rosaa.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Ivan Gunawan maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.