Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan beberapa publik figur terkait dugaan kasus robot trading DNA Pro.
Rencananya pada Kamis (21/4/2022) hari ini Billy Syahputra, DJ una hingga Yosi Project Pop akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Ketiganya akan dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus robot trading DNA Pro.
Baca juga: Kisah Pertemuan Pertama Rizky Billar dengan Bos DNA Pro, Ingin Kolaborasi Konten, Beri Uang Sekoper
Baca juga: Rizky Billar Belum Sentuh Uang Sekoper Rp 1 Miliar dari Bos DNA Pro karena Niat Awal untuk Anak
"Kemudian, pada hari Kamis 21 April 2022 rencananya BS yang akan dimintai keterangan dan 1 lagi Y yang merupakan salah satu personel band ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media beberapa waktu lalu.
"DJ Una (diperiksa) tanggal 21 April," ujar Brigjen Whisnu Hermawan di waktu yang berbeda.
Selanjutnya pada Jumat (22/4/2022) Mabes Polri merencanakan penyanyi Virzha untuk diperiksa terkait dugaan kasus DNA Pro.
"Tanggal 22 April (Virzha diperiska)," ungkap Whisnu.
Virzha sendiri mengakui keterlibatannya dalam robot trading DNA Pro hanya menjalankan pekerjaan sebagai musisi dengan manggung di acara Awarding yang diadakan oleh DNA Pro.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.