News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kasus DNA Pro Kembali Seret Artis, Giliran Choky Sitohang Bakal Dipanggil Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor sekaligus pembawa acara televisi, Choky Sitohang. Kasus DNA Pro Kembali Seret Artis, Giliran Choky Sitohang Bakal Dipanggil Bareskrim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro kembali menyeret sejumlah nama publik figur. Kali ini, artis Choky Sitohang direncanakan bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Choky Sitohang sejatinya direncanakan bakal diperoksa pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

"Terhadap saudara CS yang seharusnya pada Rabu tanggal 20 April 2022. Iya CS (Choky Sitohang)," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Rizky Billar Dicecar 19 Pertanyaan soal DNA Pro, Patuhi Janji Kembalikan Uang Pemberian Rp1 M

Baca juga: Selamat! Choky Sitohang dan Sang Istri Melissa Aryani Dikaruniai Anak Ketiga, Lihat Fotonya

Gatot mengatakan Choky Sitohang telah meminta untuk dijadwalkan ulang. Rencananya, Choky akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

Ello, Billy Suahputra, dan Lesti-Billar bakal diperiksa terkait DNA Pro (Kolase Tribunnews)

"Meminta untuk dijadwalkan ulang pada minggu depan," pungkasnya.

Pada Senin (18/4/2022) kemarin, penyidik Bareskrim Porli sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa. Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.

Namun, setidaknya masih ada lima orang publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan ini. Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini