TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dinyatakan bebas dari hukuman rehabilitasi terkait kasus narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas setelah upaya banding mereka diterima Mahkamah Agung.
Diketahui, Mahkamah Agung memotong hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Semula pasangan ini diputus hukuman 1 tahun rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai upaya banding, hukuman keduanya menjadi 8 bulan.
Baca juga: Menyesal Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadikan Kasusnya sebagai Pelajaran Berharga
Baca juga: Pengacara Cerita Curhat Nia Ramadhani dan Suaminya, Sanksi Sosial yang Mereka Terima Sangat Berat
Masa rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie selama 8 bulan itu sudah dinyatakan berakhir.
"Vonis (Mahkamah Agung) menjalani rehabilitasi 8 bulan, dan itu sudah selesai dijalani sejak 10 Maret lalu," kata Wa Ode Nur Zaenab, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022).
Saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah berkumpul kembali bersama anak-anak mereka di rumah.
Mereka memutuskan istirahat di sebuah tempat sambil menenangkan diri menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Saya nggak bisa menjelaskan keberadaannya, tapi memang mereka sudah bersama anak-anak," ujar Wa Ode Nur Zaenab.
Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.
Polisi menangkap Nia Ramadhani setelah mendapati Zen Vivanto, sopirnya, memiliki sabu seberat 0,78 gram.
Sabu tersebut diakui Zen sebagai milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah memakai narkoba dan divonis 1 tahun menjalani rehabilitasi pada 11 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dibebaskan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Ibadah Puasa Bersama Anak-anak di Bulan Ramadan