News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Yosi Project Pop, Nowela Idol Juga Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Nowela Elizabeth Mikhelia Auparay atau yang lebih dikenal dengan nama Nowela Idol berpose saat mengikuti sesi foto di redaksi Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (18/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama-nama publik figur kembali dipanggil tim penyidik Bareskrim Polri. 

Selain Yosi Project Pop yang hadir hari ini, nyatanya Nowela Idol ikut diperiksa terkait kasus DNA Pro. 

Awalnya, kedatangan Nowela tak diketahui oleh media yang telah menunggu di depan Gedung Bareskrim Polri. 

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nowela datang sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Iya Nowela sudah datang jam 14.00 tadi," kata Kabag penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022). 

Baca juga: Yosi Project Pop Akui Pernah Isi Acara DNA Pro di Surabaya

Lebih lanjut, Gatot menambahkan jika pemeriksaan Nowela bersamaan dengan Yosi Project Pop. 

"(Barengan sama Yosi) Iya barengan. Saat ini masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora.  

Baru-baru ini penyanyi Rossa juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.   

Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.   

Begitupun Rossa yang siap mengembalikan honor manggungnya di acara DNA Pro pada akhir 2021 di Bali. 

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.   

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.   

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.   

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.   

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini