TRIBUNNEWS.COM - Disjoki (DJ) Putri Una menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (28/4/2022), ia diperiksa penyidik selama 9 jam.
"Una sudah berlaku kooperatif, iya cukup lama sih," kata DJ Una.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy menambahkan, kliennya dicecar 35 pertanyaan.
Sejumlah pertanyaan tersebut berkaitan dengan DJ Una sebagai saksi dan korban DNA Pro.
"Kita diperiksa dengan 35 pertanyaan terbagi ke dalam dua bagian utama," tutur Yafet.
Baca juga: DJ Una Akui Lebaran Tahun Ini Berbeda, Harap Idulfitri Tahun Depan Sudah Punya Pasangan Baru
Yafet mengungkapkan, DJ Una dalam kasus ini mengalami kerugian sekira Rp 920 juta.
Angka tersebut merupakan uang sisa dari Rp 1,5 miliar yang sempat disetorkan ke DNA Pro.
"Sebagai korban kita sudah menjelaskan kepada penyidik secara detail," terang Yafet.
"Dana yang diinvestasikan oleh Una, keluarga, dan teman, setelah kita kalkulasi lagi total Rp 1,5 miliar."
"Yang berhasil di-withdraw Rp 623 juta, terdapat selisih Rp 920 jutaan yang tidak bisa ditarik."
"Jadi masih mengalami kerugian Rp 920 an juta, secara umum seperti itu," tambahnya.
Baca juga: Ogah Lama-lama Galau Usai Cerai, DJ Una Sudah Move On, Cari Cowok yang Tidak Ganteng
Baca juga: DJ Una Tak Akan Kembalikan Uang Honor Manggung dari DNA Pro, Mengapa?
Selain itu, pihaknya juga memberikan barang bukti berupa tiga dokumen terkait DNA Pro.
Yakni mulai dari bukti transfer dari DJ Una, surat izin DNA Pro, hingga skema investasi.
Yafet mengatakan, izin yang sempat menyatakan DNA Pro legal ternyata izin pendidikan komputer.
"Kita juga sudah menyerahkan ke penyidik, sejumlah dokumen," jelas Yafet.
"Bukti transfer dari rekening Una ke PT DNA Pro, izin legalitas PT DNA Pro yang katanya memiliki izin."
"Tapi ternyata itu adalah izin pendidikan komputer," imbuhnya.
Pihak DNA Pro juga menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen per bulan apabila melakukan investasi.
"Bukti yang ketiga adalah prospektus, skema berinvestasi di DNA Pro."
"Artinya ini skema yang dibuat sengaja untuk memberi iming-iming kepada siapapun," ungkap Yafet.
Ketika diperiksa sebagai saksi, DJ Una membantah merupakan brand ambassador DNA Pro.
Yafet menuturkan, kliennya berinvestasi setelah diajak oleh seorang petinggi DNA Pro, Hoki Irjana.
"Sebagai saksi kita sudah menguraikan panjang lebar, Una terlibat dalam investasi karena diajak."
Baca juga: DJ Una Akui Sempat Tiga Kali Isi Acara DNA Pro, Pengacara Tegaskan Tak Akan Kembalikan Uang Honor
Baca juga: 9 Jam Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, DJ Una Dicecar 30 Pertanyaan Lebih
"Lalu memberikan prospektus itu, menjanjikan macam-macam hadiah," lanjutnya.
Tak sampai di situ, Yafet menambahkan, sang klien sempat dijanjikan dapat 6 unit mobil.
Beberapa mobil tersebut bakal diterima DJ Una apabila memenuhi target investasi DNA Pro.
"Setelah kita cek, ada 3 CRV dan 3 Brio yang dijanjikan kalau berhasil memenuhi skema investasinya."
"Ternyata semua itu bohong, semua hadiah tidak pernah diterima," tandas Yafet.
Pun Yafet menegaskan, DJ Una tidak pernah mempromosikan robot trading DNA Pro.
Terkait penampilan sang DJ di acara DNA Pro, ia mengatakan hanya sebatas profesional bekerja.
"Tadi juga kita sudah jelaskan, Una tidak dalam kapasitas mempromosikan DNA Pro."
"Una hanya hadir dalam acara itu berdasarkan kontrak sebagai seorang DJ profesional," ucapnya.
Kemudian, DJ Una disinggung soal honor manggung di acara DNA Pro tersebut.
Namun ia mengaku, tak tahu menahu siapa yang membayarnya kepada pihak manajemen.
"Saya nggak tahu siapa yang membayar, cuma saya diundang," beber DJ Una.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait DJ Una dalam kasus DNA Pro