Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Billy Syahputra dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri soal kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Kamis (28/4/2022) hari ini.
Kuasa Hukum Billy Syahputra, Fahmi menyatakan bahwa kliennya bakal memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri seusai salat Dzuhur.
"Abis salat Dzuhur ke sana. Pokoknya abis salat baru dia ke sana," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Billy Syahputra akan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus Jual Alphard Rp1 M ke Tersangka DNA Pro
Baca juga: Penyanyi Ello Konfirmasi Akan Hadir Pemeriksaan Kasus DNA Pro Siang Ini
Fahmi menuturkan bahwa Billy Syahputra diperiksa dalam keterkaitannya penjualan mobil Alphard Rp1 miliar kepada tersangka DNA Pro bernama Steven.
"Jual-beli Alphard saja Rp 1 miliar. Jadi Billy gak pernah terima duit, gak pernah terima apapun, Billy hanya menjual satu mobil Alphard kepada tersangka yang sekarang ditahan Bareskrim," jelas dia.
Di sisi lain, Fahmi menuturkan bahwa kliennya tak mengenal tersangka kasus DNA Pro Steven. Adapun hubungannya keduanya murni hanya terkait jual-beli kendaraan.
"Yang jelas Billy itu dari awal sudah memposting bahwa dia ingin menjual mobil Alphard. Terus ada orang yang tertarik ingin membeli sekalian sama Billy dimasukkan dikonten orang beli dengan bawa uang cash kan gitu ceritanya," pungkasnya.
Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.
Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 8 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 4 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap adalah AB, JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, empat tersangka yang masih buron adalah ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.