News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disomasi Soal Royalti Lagu Emas Hantaran, Tri Suaka Minta Bantuan Pengacaranya Andika Kangen Band

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Minangkabau, Erwin Agam (kiri), mensomasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan lantaran meng-cover lagu miliknya tanpa izin.

TRIBUNEWS.COM - Belum lama masalahnya dengan Andika Kangen Band kelar, Tri Suaka dan Zinidin Zidan menghadapi persoalan baru.

Tri Suaka dan Zidan digugat Rp 10 miliar untuk membayar royalti kepada pihak Erwin Agam.

Mereka dicap tidak beretika karena menyanyikan atau mengcover lagu Emas Hantaran ciptaan Erwin Agam tanpa izin dan diunggah di YouTube pribadi masing-masing.

Lagu-lagu milik Erwin Agam yang dicover Tri dan Zidan ini mendapatkan viewers yang sangat banyak, yakni sampai jutaan penonton di YouTube.

Baca juga: Sudah Minta Maaf, Kini Tri Suaka Sedang Berusaha Mempertemukan Andika Mahesa dengan Zinidin Zidan

Baca juga: Andika Mahesa Akui Tak Masalah Lagunya Dicover Tri Suaka

Erwin Agam pun sangat dirugikan oleh sikap Tri Suaka dan Zidan.

Oleh karena itu, Erwin Agam pun melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zidan.

Instagram (Instagram)

Pihak Erwin Agam pun menuntut Tri Suaka dan Zidan untuk membayar royalti Rp 10 miliar kepadanya.

Pernyataan Erwin Agam ini pun langsung menjadi sorotan publik.

Usai ramai diperbincangkan, Tri Suaka pun akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut.

Pelantun Aku Bukan Jodohnya ini tidak bisa menanggapi permasalahan itu secara gamblang.

Tri mengatakan akan mempelajari somasi itu terlebih dahulu dengan kuasa hukum.

Hal itu diungkapkan Tri Suaka saat menggelar jumpa pers virtual melalui zoom saat bersama Andika Kangen Band, Kamis (28/4/2022).

Untuk masalah tersebut, Tri Suaka akan meminta bantuan kuasa hukum Andika Kangen Band.

“Soal somasi nanti bakalan dipelajarin sama kuasa hukum Bang Andika buat prosesnya,” kata Tri Suaka dikutip dari YouTube KH Infotaiment, Jumat (29/4/2022).

Dikatakan Tri Suaka, ia merasa apa yang ia lakukan tidak salah.

Baca juga: Sikap Tri Suaka Terbang Langsung ke Lampung Demi Minta Maaf Dipuji Andika Kangen Band

Lantaran, ia menyebut disetip lagu yang ia cover selalu mencantumkan copyright disetiap lagu yang ia unggah di YouTube.

Terkait royalti pun, sudah ada pihak yang berwenang untuk menagih hal tersebut.

Sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa ia akan berkonsultasi terlebih dahulu oleh kuasa hukum.

“Kalau untuk itu kita akan konsultasikan,” ujar Tri Suaka.

Pihak Erwin Agam Buka Jalan Mediasi Untuk Tri dan Zidan

Meski kecewa, Erwin Agam tetap membuka jalan mediasi bagi Tri Suaka dan Zidan, untuk menyelesaikan masalah mereka.

Dikatakan Arianto, kuasa hukum Erwin Agam, pihaknya menerima dengan senang hati permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zidan.

Tapi, pihaknya mengharapkan Tri dan Zidan bertemu dengan mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut Arianto, pada somasi kedua ini pihaknya memberikan waktu lebih panjang dari somasi pertama.

Tri Suaka dan Zidan diberikan waktu tujuh hari untuk menemui pihak Erwin Agam, membicarakan perihal royalty.

“Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang, karena ini ada unsur pidana dan perdatanya yaitu 7 hari, dari mulai sekarang untuk menemui kita.

Baca juga: Sosok Erwin Agam yang Somasi Tri Suaka dan Zidan, Sebut sempat Ajak Diskusi, tapi Tak Direspons

Untuk membicarakan tentang royalty terhadap pencipta lagu,” ungkap Arianto.

Somasi kedua ini, kata Arianto, adalah permintaan dari para pencipta lagu yang merasa dirugikan oleh Tri Suaka dan Zidan.

Arianto pun menunjukan surat somasi yang pihaknya buat.

Dalam surat tersebut, Arianto menyebut surat somasi itu juga ditujukan kepada musisi Jogja Project.

“Somasi kedua ini langsung ditujukan untuk musisi Jogja Project, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan,” ujar Arianto.

“Kami juga sertakan tim nya, karena bukan hanya Tri Suaka saja tapi mereka ada tim nya,” tambahnya.

Yang terjadi dengan Tri Suaka, Zidan dan tim, lanjut Erwin, disebutkan mereka masuk dalam unsur pembajakan.

“Pembajakan itu sangat dilarang dan sanksinya itu luar biasa. Dendanya itu hampir Rp 1 miliaran. Apalagi pidananya di atas lima tahun atau tujuh tahun.

Karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta,” jelas Arianto.

Ketua Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami) ini juga mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan masalah itu secara baik jika Tri dan Zidan memenuhi somasi kedua.

“Apabila somasi kedua dilaksanakan, mungkin kita berbaik hati juga. Kalau seandainya mereka menemui kita dan membicarakan secara baik-baik,” tutur Arianto.

Pihaknya akan menempuh jalan mediasi sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Karena memang penyelesaian sengketa ini ada yang namanya mediasi, sebelum ini masuk ke pengadilan,” katanya.

Pihak Erwin Agam menginginkan masalah tersebut selesai dengan cara mediasi.

Lantaran, pihaknya tidak ingin menjatuhkan karier yang telah dibangun oleh Tri Suaka dan Zidan.

“Kalau mediasi ini terbentuk, kami upayakan hal yang terbaik. Kita tidak ingin menjatuhkan karier seseorang,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tri Suaka Minta Bantuan Andika Kangen Band, Digugat Soal Royalti Rp 10 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini