Kendati demikian, Arianto mengatakan pihaknya masih membuka lebar pintu mediasi.
Menurutnya, masalah ini lebih mudah diselesaikan jika Tri Suaka dan Zidan bersedia diajak bernegosiasi secara damai.
"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya, kita kembalikan lagi ke seniman."
"Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," ungkap Arianto.
Akibat aksinya meng-cover tanpa izin, Tri Suaka dan Zidan terancam harus membayar Rp1 miliar per lagu.
Arianto mengatakan, nominal itu adalah hak pencipta lagu yang termuat dalam Undang-undang Hal Cipta.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima (somasi pertama), tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas."
Baca juga: Kerugian Capai Rp 25 M, Tri Suaka Diminta Temui Pencipta Lagu Minang untuk Bahas Royalti
Baca juga: Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka Terancam 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 M
"Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Selain Erwin Agam, ada delapan hingga 10 musisi yang setuju atas somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label."
"Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSumsel.com/Aggi Suzatri, Kompas.com/Vincentius Mario)