"Kalau tidak ada respons ya kami cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kami sih, kalau pidana hukuman secara, tidak manusiawi. Kami lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kami hajar," ucap Arianto.
4. Terancam 8 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews, pihak Tri Suaka sudah memenuhi poin somasi pertama untuk meminta maaf.
Pun pihak FORKAMI sudah mau menerima permintaan maaf tersebut.
"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."
"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.
Tidak berhenti di situ, pada poin kedua somasi, Tri Suaka diminta untuk membayar royalti.
Lantaran mereka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Baca juga: Awalnya Hiraukan Tri Suaka dan Zidan, Andika Kangen Band Didesak Musisi Senior agar Beri Efek Jera
5. Pencipta Lagu Minang Klaim Rugi Lebih dari Rp25 M
Pencipta lagu Minang klaim alami kerugian karena Tri Suaka meng-cover lagu mereka tanpa izin.
Disebutkan Ariyanto, kerugian tersebut ditaksi lebih dari Rp25 miliar.