TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas hari ini, Senin (2/5/2022).
Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Nantinya, Ridho Rhoma wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Bogor, sesuai domisilinya.
Anak raja dangdut Rhoma Irama itu mendapat remisi Idul Fitri, yang harusnya bebas pada 5 Mei 2022 mendatang.
Begitu melangkahkan kaki pertama kali dari balik jeruji besi, Ridho tampak lebih segar, dengan cukuran rambut pendek dengan peci cokelat.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho Rhoma di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).
Sepulang dari mengurus semua administrasi kebebasannya, Ridho langsung ingin menemui kedua orangtuanya di Hari Idul Fitri.
"Ya pasti orangtua nomor satu. Pasti saya ketemu orangtua dulu," katanya.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap karena menggunakan narkoba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Oleh sebab itu, Ridho divonis 2 tahun penjara.
(Grid.ID/Menda Clara Florencia)