TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendapat remisi Idul Fitri, penyanyi Ridho Rhoma bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022).
Ia keluar Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 15.00 WIB.
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu tampak mengenakan kaus berwarna hitam dan peci berwarna coklat, Ridho keluar
Ia menyapa awak media dengan senyum.
Dalam keterangannya, Ridho mengungkap kebahagiaannya karena bisa kembali di tengah keluarga tepat di hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Bertepatan Lebaran 2022, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara
Menjalani 16 bulan masa tahanan, Ridho juga menyebut telah mendapat banyak sekali pelajaran.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
Ridho juga meminta maaf dan berterima kasih kepada Kepala Lapas Cipinang karena telah memperlakukan dia dengan baik.
"Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," lanjutnya.
Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.