News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridho Rhoma akan Rilis Lagu Usai Keluar dari Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Ridho Rhoma saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang dalam kasus penyalahguna narkotika,  Ridho Rhoma tidak menutup kemungkinan kembali ke dunia musik.

Ridho diharuskan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengatakan bakal kembali ke dunia musik bila seluruh urusannya sudah beres.

Namun dia memastikan selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penyalahguna narkotika masih tetap produktif berkarya.

"Insya Allah, kalau rilisan ada beberapa. Tapi saya lihat dulu situasi seperti apa. Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu," kata Ridho di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (2/5/2022).

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Lebaran: Saya Merasa Banyak Dapat Pelajaran

Putra Rhoma Irama itu juga mengaku banyak mendapat pelajaran berharga selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan menuturkan pihaknya mendapat laporan permohonan kerja sama dari Ridho terkait program pembinaan para tahanan.

"Kebetulan beliau selama di dalam menyalurkan bakat, talenta yang diberikan Allah SWT kepada warga binaan yang lain untuk melatih musik, untuk melatih mengarang lagu dan yang lain," ujar Tonny.

Dia mencontohkan keberhasilan Lapas Kelas I Cipinang meraih juara satu dalam ajang Festival Second Chance yang diikuti sebanyak 600 peserta dari seluruh Indonesia.

Tonny menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan membahas surat permohonan kerja sama antara manajemen Ridho Rhoma dengan Lapas Kelas I Cipinang di bidang musik.

"Surat permohonan beliau untuk bisa melanjutkan kerja sama antara mas Ridho dan manajemennya dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang. Ini akan segera kami proses dan akan segera bahas," tuturnya.

Sebelumnya, Ridho ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Desember 2021 dalam perkara narkotika lalu divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dia sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang hingga mendapat remisi dan akhirnya dapat bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang tepat pada hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Buka Peluang kembali ke Dunia Musik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini