News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Bersyukur Lebaran Bisa Kumpul Bareng Keluarga 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma (berkaus hitam) telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022). Ridho bebas usai menerima remisi Idul Fitri dalam kasus narkoba yang menjeratnya.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar bahagia datang dari pedangdut Ridho Rhoma yang telah bebas bersyarat dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur atas kasus narkotika yang menjeratnya. 

Ridho Rhoma bebas pada Senin 2 Mei kemarin, setelah mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri.

Di hadapan awak media, Ridho pun mengucap syukur karena lebaran tahun ini dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga besarnya. 

Tak lupa permintaan maaf juga keluar dari mulut pelantun lagu Menunggu itu. 

Baca juga: Ridho Rhoma akan Rilis Lagu Usai Keluar dari Penjara

"Terima kasih teman-teman alhamdulillah di hari raya ini saya mendapt kabar gembira saya bisa kembali bersama keluarga ngumupul," kata Ridho Rhoma di Lapas Cipinang, Senin (2/5/2022). 

"Saya memohon maaf kalau ada salah-salah," sambungnya. 

Bahkan diakui Putra Rhoma Irama itu, dirinya mendapat banyak pelajaran selama 16 bulan mendekam di penjara. 

Ia berharap ketika keluar dari penjara dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Saya berasa dapet pelajaran banyak di sini, semoga ke depan bisa lebih baik lagi, mungkin itu aja," tutur Ridho Rhoma. 

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan dan dinyatakan bebas bertepatan pada hari lebaran Idul Fitri.

"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun, kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin (2/5/2022).

Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. 

Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini