News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Hampir 7 Bulan di Penjara, Kondisi Gaga Muhammad Diungkap Pengacaranya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Hampir tujuh bulan Gaga Muhammad menjalani hukuman penjara karena kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Bagaimana kondisinya kini?

Diketahui hampir tujuh tujuh bulan Gaga Muhammad di penjara, terhitung sejak November 2021 lalu.

Mengenai kondisi Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya baik-baik saja.

“Gaga dalam keadaan sehat,” ujar Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Kasasi, Ini Pertimbangan Pengacaranya

Kemudian, Fahmi juga menyebut kondisi psikis Gaga Muhammad yang sudah bisa menerima hukuman yang mesti dijalaninya.

“Kalau itu (hukumannya) sudah diterima, (secara) psikis bisa diterima. Cuma orang mencari keadilan ini kan persoalan beda. Jadi ini diluruskan kecelakaan itu,” tutur Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Fahmi juga telah mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai bandingnya ditolak di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Fahmi Bachmid lantas mengungkapkan alasan mengajukan kasasi demi mencari keadilan untuk kliennya.

“Jadi hari ini saya telah menyatakan kasasi, jadi akte permintaan kasasi per tanggal 17 Mei ini saya sampaikan," kata Fahmi.

"Berarti, terhitung hari ini Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad melalui saya selaku kuasa hukumnya telah menyampaikan secara hukum bahwa dia mengajukan kasasi atas putusan pengadilan negeri Jakarta Timur Jo Putusan Pengadilan Tinggi,” tutur Fahmi Bachmid.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Sebab, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini