Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir menghadiri sidang terkait kasus mafia tanah kepada keluarganya sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).
Dia datang dengan menggunakan pakaian kemeja berwatna putih dengan dipadukan rok warna hitam dengan didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu, Nirina menyebut dirinya juga didampingi oleh seluruh keluarga yang menjadi korban atas kejahatan mantan asisten rumah tangga (ART) nya, Riri Khasmita.
Baca juga: Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya Dihukum Seberat-beratnya
Baca juga: Nirina Zubir Senang Aliran Dana Hasil Penipuan Mafia Tanah oleh Riri Khasmita Diselidiki Polisi
"Hari ini sidang perdana kami baru dapat pemberitahuan doain semoga semuanya lancar dan juga apa namanya keadilan berpihak kepada kami para korban," kata Nirina kepada wartawan.
Kesenangan tergambar dari raut wajahnya karena kasus yang menerpa keluarganya itu akhirnya sudah memasuki masa persidangan.
"Akhirnya yang ditunggu akhirnya datang juga kita masuk ke persidangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Nirina berharap kasus yang menimpa keluarganya itu bisa diadili seadil-adilnya agar tidak ada lagi peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan terkait kasus mafia tanah terhadap aktris Nirina Zubir, Selasa (17/5/2022).
Agenda persidangan kali ini adalah Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan Nirina sebagai saksi korban.
"Benar hari ini sidangnya, agendanya seperti itu (mendengarkan keterangan saksi korban)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Dalam agenda sidang ini, Nirina dijadwalkan membeberkan keterangannya sekira pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan sidang ini sudah bergulir sejak 10 Mei 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan pembantunya Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.