News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ada Permohonan Maaf dari Ayu Thalia, Pengacara Sebut Itu Alasan Nicholas Sean Tutup Pintu Damai

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Thalia dan Nicholas Sean

TRIBUNNEWS.COM - Nicholas Sean Purnama tegas menutup pintu damai untuk Ayu Thalia.

Saat ini Ayu Thalia duduk di kursi terdakwa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak sulung Basuki Tjahaja Purnama itu.

Jaksa juga telah mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 lalu.

Ayu Thalia saat hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid, menjelaskan alasan pihaknya menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia Pada Nicholas Sean Segera Disidangkan

Baca juga: Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Anak Ahok Tahu Ayu Thalia Jatuh, tapi Tegaskan Tak Ada Kontak Fisik

Menurut Junanda, tidak ada permintaan maaf dari pihak Ayu Thalia usai laporannya terhadap Nicholas Sean secara resmi dihentikan Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

"Saya rasa kami tetap lanjut, karena upaya perdamaian itu harusnya setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar. Kalau sekarang kita tetap lanjut aja. Dari terdakwa juga belum ada permintaan maaf sejak saat itu. Jadi ya sudah kita lanjut," kata Junanda diberitakan Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

"Karena pembacaan dakwaan telah dilakukan, dan Ayu sudah baca eksepsi juga. Pada saat SP3 itu keluar, tidak ada upaya maaf, ya saya rasa sudah enggak ada lagi (maaf)," lanjutnya.

Junanda menyebut, Nicholas Sean merasa namanya sudah tercemar dan meminta agar proses hukum Ayu Thalia berjalan dengan adil.

"Nicholas Sean pesan proses hukum seadilnya karena dia merasa sudah tercemar. Dia kan seorang mahasiswa kedokteran, yang menyembuhkan orang, bukan menganiaya. Dia juga belajar beladiri, dia ditanamkan tidak boleh melukai orang tanpa alasan," ujar Junanda.

Baca juga: Ayu Thalia Sedih Ditetapkan Jadi Tersangka karena Laporan Anak Ahok, Tapi Siap Hadapi Proses Hukum

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

Pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini