News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Jerat Wanda Hamidah Terkait Perusakan Rumah, Daniel Patrick Beri Bukti Tambahan ke Polisi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Patrick dalam jumpa persnya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022) petang yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

TRIBUNNEWS.COM - Daniel Patrick Schuldt Hadi, mantan suami Wanda Hamidah, menyambangi Polres Metro Depok, Senin (23/5/2022).

Ia datang bersama kuasa hukumnya, Vicky Alexander Arifin, pada pukul 14.01 WIB.

Daniel langsung masuk ke ruangan Sat Reskrim Polres Metro Depok. Tidak lama kemudian, ia keluar dan menjelaskan maksud kedatangannya.

"Jadi, agenda hari ini, kami ada BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan, menyerahkan bukti-bukti saja," ucap Vicky saat ditemui di Polres Metro Depok, Senin.

Baca juga: Kuasa hukum Daniel Patrick Minta Wanda Hamidah Klarifikasi Secara Terbuka di Publik

Namun, Vicky enggan menjelaskan barang bukti yang diserahkan kliennya. Dia menyarankan untuk bertanya langsung kepada penyidik.

"Kami sudah lengkapi ke penyidik, mungkin bisa ditanyakan saja ya. Kami enggak mendahului prosesnya," tutur Vicky.

Diberitakan sebelumnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan yang dilakukan pada Minggu (15/5/2022).

Kuasa hukum Daniel, Vicky menyebut bahwa Wanda Hamidah memaksa masuk ke pekarangan rumah kliennya tanpa izin dan melakukan perusakan.

“Kami bersama Bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ,” kata Vicky Alexander Arifin, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Akui Rusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Frustasi Anak Tak Dikembalikan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Vicky mengatakan, akibat Wanda Hamidah memaksa masuk pekarangan, kaca rumah Daniel rusak.

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini