News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Olla Ramlan Sebut Telah Pisah Rumah Tapi Masih Berkomunikasi dengan Aufar Hutapea

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea saat sidang cerai perdana di PA Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olla Ramlan mengakui telah pisah rumah dari suaminya, Aufar Hutapea.

Hal itu dikatakannya usai menjalani sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).

"Udah enggak (tinggal serumah)," kata Olla Ramlan.

Baca juga: Olla Ramlan Juga Hadirkan Keponakan sebagai Saksi Dalam Sidang Cerai dengan Aufar Hutapea

Kendati demikian Olla Ramlan masih menjalin komunikasi dengan baik oleh Aufar Hutapea.

"Masih-masih semuanya masih baik ya, maksudnya komunikasi lancar. Ya kita lihat aja ya kedepannya," kata Olla Ramlan.

Baca juga: Tak Bersama Aufar, Olla Ramlan Bawa Jelita Ramlan Sang Adik Jadi Saksi Sidang Perceraian

Diketahui, Olla Ramlan usai menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Olla Ramlan saat menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Dalam Sidang kali ini, Olla Ramlan menghadirkan dua saksi dari pihak keluarga yaitu sang adik, Jelita Ramlan dan keponakannya, Anderu Bioty.

Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.

Baca juga: Bukan Lagi Abang, Olla Ramlan Punya Panggilan Baru untuk Aufar Hutapea di Tengah Proses Cerai

Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.

Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.

Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini