News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Tak Bersama Aufar, Olla Ramlan Bawa Jelita Ramlan Sang Adik Jadi Saksi Sidang Perceraian

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olla Ramlan saat menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perceraian pasangan artis Olla Ramlan dan Aufar Hutapea.

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat, Olla Ramlan.

Pantauan Tribunnews, Olla Ramlan hadir bersama sang adik, Jelita Ramlan. Jelita Ramlan akan menjadi saksi dalam sidang cerai sang kakak.

Baca juga: Tanggapan Olla Ramlan jika Aufar Hutapea Dapat Pasangan Lebih Dulu dari Dirinya

Namun, Aufar Hutapea tak terlihat dalam sidang cerai lanjutannya ini. 

Lebih lanjut, ibu tiga anak itu terlihat mengenakan hijab putih, blazer cokelat dengan baju dalam putih dan hijau.

Ketika menuruni mobil Alphard putih, Olla langsung bergegas memasuki ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya.

Olla Ramlan bersama sang adik, Jelita Ramlan saat menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Presenter 42 tahun tersebut pun enggan berkomentar apapun terkait sidang cerainya hari ini.

Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.

Baca juga: Masih Proses Cerai, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Tetap Kompak saat Lebaran Bareng Anak: Bestie

Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.

Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.

Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini