TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan Maudy Ayunda dengan Jesse Choi pada Minggu (22/5/2022) cukup mengejutkan masyarakat.
Maudy Ayunda pun secara tiba-tiba memposting foto menggunakan gaun pengantin berwarna putih di akun Instagramnya.
Diketahui, hanya 100-150 orang yang hadir dalam akad nikah keduanya.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (24/5/2022), Kepala KUA Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Bunyamin memberikan keterangan.
Baca juga: Pihak KUA Beberkan soal Ada Persyaratan Khusus di Pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi
"Kemarin untuk akad nikahnya memang saya liat hanya keluarga besar dari mereka, terutama Maudy."
"Kurang lebih yang hadir itu antara 100-150 orang," terang Bunyamin.
Lebih lanjut, Bunyamin juga mengungkapkan bahwa mas kawin dari pernikahan Maudy yakni dengan mata uang dolar.
"Untuk mas kawinnya mereka menggunakan uang dolar sesuai dengan tanggal waktu mereka nikah kemarin, 22 Mei 2022."
"Tapi yang dibuat itu cuma 22.522 US Dolar," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Cilandak itu menyampaikan bahwa acara pernikahan Maudy berlangsung dengan lancar.
Selain itu, tak ada pihak yang diwakilkan saat melakukan ijab kabul.
"Kalau yang ijab kabul kan langsung dilakukan oleh pengantin prianya, jadi tidak diwakilkan."
"Untuk walinya itu ayah kandung dari Mbak Maudy sendiri."
"Jadi mereka tidak ada yang diwakilkan," sambungnya.
Sementara itu, pemberkasan pendaftaran pernikahan Maudy dilakukan oleh ayah Maudy dan tercatat pada 28 April 2022 lalu.
"Alhamdulillah mulai dari pemberkasan pendaftarannya itu dilakukan oleh orang tua kandung daripada Mbak Maudy yaitu Bapak Didit."
"Tercatat itu tanggal 28 April 2022 pendaftarannya, sedangkan nikahnya tanggal 22 Mei 2022," tambah Bunyamin.
Lebih lanjut, Bunyamin mengatakan bahwa dalam pernikahan campuran seperti yang dilakukan Maudy, terdapat persyaratan khusus.
"Sebenarnya sih persyaratannya seperti biasanya."
"Bagi mereka orang asing, persyaratannya seperti itu, memang ada persyaratan khusus," tuturnya.
Bunyamin mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh mempelai.
"Paling utama itu adalah surat pengantar dari kedutaan."
"Karena dia Warga Negara Amerika, jadi dari Kedutaan Amerika."
"Bahwa dia tidak mempunyai halangan untuk menikah di Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, terdapat beberapa berkas data pendukung lainnya yang dibutuhkan.
"Kemudian dilengkapi dengan data-data pendukung seperti paspor, identitas, visa, akte kelahiran, dan lain sebagainya yang kita perlukan," jelasnya.
Semua berkas tersebut telah dilengkapi hingga waktu pelaksanaan tiba.
"Itu sudah dilengkapi semua dan alhamdulillah waktu pelaksanaan, semua sudah lengkap."
"Baik itu berkasnya Maudy maupun suaminya Jesse Choi," tutup Benyamin.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Maudy Ayunda