News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pihak KUA Beberkan soal Ada Persyaratan Khusus di Pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ijab kabul pernikahan Maudy Ayunda berlangsung dengan menggunakan bahasa Inggris. Kepala KUA membeberkan adanya persyaratan khusus.

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan Maudy Ayunda dengan pria asal Korea Selatan, Jesse Choi telah berlangsung pada Minggu (22/5/2022).

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala KUA Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Bunyamin.

Acara sakral tersebut berlangsung di kediaman Maudy Ayunda.

"Terkait dengan pertanyaan wartawan yaitu pernikahan Maudy Ayunda, menyatakan bahwa pernikahan benar."

"Telah terjadi kemarin pada hari Minggu (22/5/2022) jam 09.00 WIB di tempat kediaman Maudy di Cilandak Barat, Jakarta Selatan," terang Bunyamin, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Sosok Maudy Ayunda di Mata Jesse Choi, Gadis Indonesia yang Luar Biasa

Baca juga: Jesse Choi Cerita Kencan Pertama dengan Maudy Ayunda hingga Merasa Tak Terpisahkan

Lebih lanjut, ia juga membenarkan bahwa suami Maudy adalah Warga Negara Asing.

Bunyamin pun membeberkan kewarganegaraan Jesse Choi.

"Iya betul, jadi ini pernikahannya adalah pernikahan campuran."

"Jadi antara Warga Negara Indonesia sama Warga Negara Amerika."

"Beliau ini kelahirannya, aslinya itu Korea, tapi Warga Negara Amerika," bebernya.

Bunyamin pun mengungkapkan ijab kabul yang berlangsung menggunakan bahasa Inggris.

"Kemarin ijab kabulnya pun menggunakan bahasa asing, yaitu bahasa Inggris," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bunyamin mengatakan bahwa dalam pernikahan campuran seperti yang dilakukan Maudy, terdapat persyaratan khusus.

"Sebenarnya sih persyaratannya seperti biasanya."

"Bagi mereka orang asing, persyaratannya seperti itu, memang ada persyaratan khusus," tuturnya.

Bunyamin mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh mempelai.

"Paling utama itu adalah surat pengantar dari kedutaan."

"Karena dia Warga Negara Amerika, jadi dari Kedutaan Amerika."

"Bahwa dia tidak mempunyai halangan untuk menikah di Indonesia," ungkapnya.

Kepala KUA Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Bunyamin (Tangkapan layar YouTube Seleb Oncam News)

Selain itu, terdapat beberapa berkas data pendukung lainnya yang dibutuhkan.

"Kemudian dilengkapi dengan data-data pendukung seperti paspor, identitas, visa, akte kelahiran, dan lain sebagainya yang kita perlukan," jelasnya.

Semua berkas tersebut telah dilengkapi hingga waktu pelaksanaan tiba.

"Itu sudah dilengkapi semua dan alhamdulillah waktu pelaksanaan, semua sudah lengkap."

"Baik itu berkasnya Maudy maupun suaminya Jesse Choi," tutup Benyamin.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Maudy Ayunda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini