TRIBUNNEWS.COM - Update kasus kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir.
Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari keluarga Nirina Zubir.
Nirina Zubir membawa dua kakak kandung dan saudaranya untuk memberikan kesaksian.
Tidak hanya itu, Nirina Zubir juga membawa beberapa bukti baru.
Baca juga: Meski Lelah, Nirina Zubir Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita hingga Usai, Ini Alasannya
Baca juga: Main di Film Keluarga Cemara 2, Nirina Zubir Jadi Tahu Soal Problematika Anak Tengah
Menurutnya, bukti tersebut dapat memberatkan hukuman terdakwa Riri Khasmita.
"Saya baru saja dari bank untuk membuktikan bahwa tuduhannya kepada kami itu tidak benar," kata Nirina Zubir.
"Wish me luck. Semoga yang baik-baik terus yang berpihak kepada kami," lanjutnya.
Perkara mafia tanah ini berawal ketika ibu Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan enam asetnya di tahun 2015.
Riri Khasmita saat itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah ibu Nirina Zubir.
Aset-aset milik orang tua Nirina Zubir tersebut yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Nirina Zubir dan keluarganya kemudian curiga karena surat tanah tersebut beralih nama menjadi milik Riri Khasmita.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Perkara Mafia Tanah Dilanjutkan, Nirina Zubir Bawa Saksi dan Bukti yang Memberatkan Terdakwa