TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nirina Zubir kembali menjalani sidang keempat kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Ditemui setelah sidang, Nirina Zubir beberkan pendapat terdakwa Riri Khasmita, Endrianto dan Farida.
Menurut Nirina Zubir, para terdakwa mencoba menggiring opini lewat pernyataan dalam sidang.
Oleh sebab itu, wanita kelahiran 12 Maret 1980 itu merasa tidak nyaman.
"Saya ada rasa nggak nyaman karena kita lagi digiring opini."
Baca juga: Nirina Zubir Soroti Jumlah Lawyer Riri Khasmita dan Komplotannya, Merasa Ada Upaya Jatuhkan Mental
Baca juga: Nirina Zubir Stress karena Pikirkan Kasus Mafia Tanah, Tangannya Kembali Sakit
"Seakan anaknya Ibu Cut (Ibu Nirina) menerima aliran dana dari hasil penjualan."
"Ini kan urusan ibu dan anak tapi lagi digiring opini ke situ."
"Tapi yang selalu ditanyakan adalah surat kuasa jual yang dijadikan dasar ini semua terjadi," kata Nirina Zubir dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (25/5/2022).
Nirina Zubir menilai bahwa kuasa jual beli tidak ada hubungannya dengan perubahan nama.
"Jadi di sini yang saya katakan, mereka lagi menggiring opini it's okay, mau nyerang psikis ya."
"'Berapa kali Anda bertemu?' Oh my God melelahkan sekali memang tujuannya itu memancing emosional."
"Nggak apa-apa kita hadapi kok," beber Nirina Zubir.
Wanita kelahiran 12 Maret 1980 itu lantas menegaskan lagi bahwa penjualan tanah miliknya tidak ada sangkut pautnya dengan nama.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan agenda merubah nama dari sertifikat yang tadinya milik kami, milik ibu kami, menjadi Riri Khasmita dan suaminya."
"Nggak ada hubungannya,"
"Mau keberatan atau apa silahkan, Anda yang bersaksi dan ayo dibawah Al-Quran ya lalu di sumpah."
"Coba kamu kasih tau sejujur-jujurnya," terang Nirina Zubir.
Baca berita terkait Nirina Zubir lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)