News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Tangis Ibunya Pecah

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam deni peluk ibunya usai mendengar tuntutan dari JPU di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Deni menghampiri dan memeluk Susiani, ibunya, usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Tangis Susiani pecah. Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). 

Susiani tak henti-hentinya menangis sembari memeluk Adam Deni.

"Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani kepada awak media.

"Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjutnya.

Baca juga: Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar lanjutan sidang kasus UU ITE yang menjerat pegiat sosial media Adam Deni, Senin (30/5/2022).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Adam Deni dan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari dihadirkan ke ruang persidangan. Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntututannya. 

Lebih lanjut, JPU kemudian menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun untuk kedua tedakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penhara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," jelas JPU.

Baca juga: Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara

Selain itu, terhadap kedua terdakwa, juga dikenakan denda Rp. 1 Milyar. Jika tidak dibayarkan maka denda tersebut diganti denhan masa tahanan. 

"Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 5 bulan," ungkap JPU.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi pekan depan pada 7 Juni 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini