News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Sidang Tuntutan, Adam Deni Akui Banyak Berdoa

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Deni jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Pegiat media sosial tersebut duduk sebagai terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni. 

Adam Deni dilaporkan karena mengunggah dokumen pribadi ke media sosial tanpa izin pemiliknya, dalam hal ini Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Dari pantauan Tribunnews, mobil tahanan yang membawa Adam Deni tiba sekiranya pukul 14.10 WIB.

Baca juga: Adam Deni Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa Besok Terkait Kasus Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Ia kemudian turun dan sempat meladeni pertanyaan awak media terkait persiapannya.

"Ya banyak berdoa sajalah mudah-mudahan yang terbaik," kata Adam Deni sembari memasuki ruang tahanan.

Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Sama seperti Adam Deni, ibundanya Susiani berharap tuntutan yang diberikan JPU tidak terlalu memberatkan sang putra.

"Ya mintanya tuntutannya ringan, kalo bisa pengin anak saya bebas, seperti itu tapi ya gimana minta doa terbaiknya aja ya," ujar Susiani.

"Minta doa aja paling," lanjutnya.

Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini