News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Diperiksa Polisi atas Laporan Eks Suami, Wanda Hamidah Berharap Berakhir Damai: Kasihan Anak

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanda Hamidah berharap masalahnya dengan sang mantan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt dapat berakhir damai.

TRIBUNNEWS.COM - Artis sekaligus politisi Wanda Hamidah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporan mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt.

Daniel Patrick diketahui melaporkan Wanda Hamidah dengan pasal berlapis, yaitu merusak pekarangan rumah dan penistaan.

Setelah diperiksa polisi, Wanda Hamidah berharap masalahnya dengan Daniel dapat berakhir damai.

Baca juga: Update Kasus Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Sang Artis Diperiksa hingga Ingin Bertemu Sang Mantan

Baca juga: Wanda Hamidah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Harap Hak Anak Dipenuhi

Wanda mengatakan akan mencoba berkomunikasi dengan sang mantan suami.

"Insya Allah doain kalau mau yang terbaik, pasti harus ada komunikasi," kata Wanda Hamidah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (30/5/2022).

Menurut Wanda, damai merupakan solusi yang paling tepat dalam permasalahan ini.

Wanita 44 tahun ini tak mau masalah tersebut berlarut-larut karena bisa berimbas terhadap putra mereka, Malakai.

Wanda Hamidah berharap masalahnya dengan sang mantan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt dapat berakhir damai. (istimewa/kolase/dok Wartakotalive.com)

"Insya Allah, pokoknya nggak mau ini ya (berlarut-larut). Kasihan anak, yang terbaik tuh pasti damai," kata Wanda.

Tak lupa, Wanda Hamidah meminta doa untuk menjalani kasus yang tengah dihadapinya.

Wanda juga berharap bisa menjadi orang tua yang lebih baik untuk sang anak.

Baca juga: Isyaratkan Keinginan Bertemu Mantan Suami, Wanda Hamidah: Damai Itu yang Terbaik, Kasihan Anak

Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami karena Diduga Merusak Rumah

Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya ke Polres Depok.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Menurut AKBP Yogen, setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang dapat menjerat Wanda Hamidah.

Yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kita menerima pelaporan dari seseorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335," kata AKBP Yogen, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (17/5/2022).

Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya atas dugaan perusakan rumah (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi memasuki pekarangan, merusak rumah, dan penistaan," sambungnya.

AKBP Yogen menerangkan hubungan terlapor dengan pelapor memang benar kalau mantan suami istri.

Sementara itu, bentuk perusakan yang dilakukan Wanda, menurut Yogen, adalah memecahkan kaca.

"Kacanya dipecah segala macam," terang Yogen.

AKBP Yogen membeberkan ricuh ini terjadi saat Daniel ingin memulangkan buah hati mereka.

Namun, Wanda Hamidah disebutkan tidak ada di rumah.

Wanda Hamidah dilaporkan Daniel Patrick Hadi Schuldt ke Polres Depok. (Tribunnews.com/Gilang Syawal Ajiputra)

Keputusan Daniel membawa kembali sang anak ternyata direspon emosi oleh Wanda Hamidah.

Berdasarkan keterangan Daniel ke polisi, Wanda menyusul ke rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok dan melakukan perusakan.

"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada saat itu Minggu malam kejadiannya," ujar AKBP Yogen.

"Sudah diantarkan namun terlapor tidak ada. Kemudian anak dibawa kembali oleh pelapor."

"Namun terlapor menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: Puput Ngaku Sempat Sarankan Doddy Sudrajat Bagi Uang Asuransi ke Gala Sky: Dia Tidak Begitu Menerima

Baca juga: Raffi Ahmad Ngaku ke Ridwan Kamil Seluruh Hartanya atas Nama Istri, Nagita Slavina: Bohong!

Berita lain terkait Wanda Hamidah

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini