TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Mengetahui tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, Adam Deni mengaku kaget.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (31/5/2022), Adam Deni kini pilih berserah kepada Sang Pencipta.
"Saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini."
"Jujur saya tadi dengar delapan tahun itu kaget," tutur Adam Deni.
Baca juga: Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian
Lebih lanjut, Adam Deni mengaku tak berniat untuk menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dikatakannya, justru ia punya maksud baik.
"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Ia menganggap semua ini adalah ujian baginya.
"Mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya."
"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Deni hanya bermaksud untuk mengungkapkan suatu hal yang dianggapnya salah.
Ia juga meyakini Ahmad Sahroni melakukan korupsi.
"Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan."
"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi, saya yakin 100 persen," tandasnya.
Selain itu, Adam Deni juga merasa dirinya dizalimi.
"Bayangin aja ini kasus ITE dengan tuntutan terbesar."
"Ini kezalimannya udah-udahan, saya terus berdoa untuk segera terbongkar," pungkasnya.
Adam Deni berharap pihak yang berbuat zalim kepadanya mendapat balasan dari Sang Pencipta.
"Ya mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya maupun jaksa ataupun hakim nanti."
"Saya yakin akan ada balasan dari Allah SWT."
"Saya yakin, nggak papa saya diginiin dulu," tutup Adam Deni.
Diketahui, Adam Deni terseret dalam kasus tersebut lantaran melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Bersama Ni Made Dwita Anggari, Adam Deni didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini lantaran keduanya mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Adam Deni dan Dwita pun didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Adam Deni