Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat saksi yang dihadirkan.
"Ada yang orang itu, Cipto namanya. Terus ada lagi yang katanya founder ada dua orang, oh sama orang BRI kalau enggak salah," kata Nirina Zubir sebelum sidang.
Nirina Zubir menjelaskan bahwa Cipto telah dipanggil sebanyak dua kali dalam kasus ini.
Baca juga: Riri Khasmita Selalu Berkelit, Nirina Zubir Nantikan Mantan ART nya Bersumpah di Bawah Al-Quran
Sedangkan saksi sisanya masing-masing baru dipanggil sekali saja.
"Kalau saudara Cipto ini udah dua kali dipanggil kita lihat nih hari ini datang apa enggak. Tapi ini udah panggilan kedua sih," ujar Nirina Zubir.
"Yang dua orang lagi baru sekali dipanggil dan yang orang BRI juga baru sekali dipanggil," lanjutnya.
Nirina Zubir berharap pada sidang hari ini semua saksi dapat memberikan keterangan yang baik.
Lebih lanjut, istri Ernest Cokelat ini berharap para saksi berkata dengan sejujurnya di hadapan majelis hakim.
"Harapannya adalah mereka memberikan pernyataan sejujur-jujur yang terjadi gitu kan," harap Nirina Zubir.
Nirina Zubir ingin melihat apa yang nanti akan disampaikan oleh para saksi hari ini.
Baca juga: Jalani Sidang Keempat Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Akui Tak Nyaman: Kita Lagi Digiring Opini
Ia berharap saksi berkata apa adanya agar kebenaran dapat diungkap ke permukaan.
"Karena kan apa yang dikasih tahu ke kita dan apa nanti kita pengen lihat yang di pengadilan nanti, apa nih gitu. Mudah-mudahan tetap sama aja, apa adanya aja gitu. Karena kan kita pengennya adalah kebenaran yang diangkat di sini," pungkasnya.
Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.