TRIBUNNEWS.COM - Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuadjie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita kepemilikan 45 butir Valdimex Diazepam dari Andrie Bayuadjie pada Kamis (2/6/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menuturkan, sang gitaris telah membeli obat-obatan terlarang tersebut secara online.
Tercatat sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022.
"Ini diakui oleh tersangka."
"Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali," ujar Komisaris Besar Endra Zulpan dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Andrie Bayuadjie Ditetapkan Tersangka, Alasan Pakai Narkoba Diungkap Polisi: Mempermudah Tidur
Baca juga: PROFIL Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna yang Ditangkap karena Narkoba, Miliki 45 Butir Obat Penenang
Masih diberitakan Kompas.com, berikut riwayat pembelian psikotropika Andrie Bayuadjie:
Pada 18 Agustus 2020 Andrie Bayuadjie membeli 40 butir Valdimex Diazepam
Kemudian pada 17 September 2020, 14 November 2020, 26 Januari 2021, 8 Februari 2021 dan 20 April 2021 Andrie Bayuadjie membeli obat yang sama
Lalu pada 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022 dan 31 Mei 2022 Andrie Bayuadjie kembali membeli Valdimex Diazepam
Komisaris Besar Endra Zulpan menuturkan harusnya obat tersebut dibeli berdasarkan resep dokter.
"Namun, yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan Andrie Bayuadjie, ia mengonsumsi obat tersebut sejak 2017 hingga 2018 saat masih menjalankan proses pengobatan.
"Untuk membantu dan mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," ujar Komisaris Besar Endra Zulpan.
Andrie Bayuadjie Ditangkap di Rumahnya
Andrie Bayuadjie ditangkap di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan urine Andrie Bayuadjie positif konsumsi psikotropika.
Ia mengonsumsi Valdimex Diazepam yang termasuk obat-obatan jenis Psikotropika golongan IV.
Obat ini berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuadjie Pakai Narkoba Jenis Valdimex Diazepam
Baca juga: Gitaris Kahitna, Andrie Bayu Adjie Terjerat Narkoba, Polisi Sita 45 Butir Valdemix Diazepam
Kini Andrie Bayuadjie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan BNNP terkait penggunaan psikotropika yang dikonsumsi Andrie Bayuadjie.
"Kami sedang berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan assesmen untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," ucap Kombes Endra Zulpan.
Baca berita terkait Andrie Bayuadjie lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com) (WartaKotalive.com/ Indri Fahra Febrina)