TRIBUNNEWS.COM - Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuadjie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Andrie Bayuadjie ditangkap di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan urine diketahui Andrie Bayuadjie positif konsumsi psikotropika.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka AB, didapati barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam," kata Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) pagi.
Valdimex Diazepam termasuk obat-obatan jenis Psikotropika golongan IV.
Obat ini berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan.
Baca juga: Sosok Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Polisi Sita 45 Butir Valdimez Duazepam, Hasil Tes Urine Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Positif
Selain itu, obat ini juga digunakan untuk pengobatan berdasarkan resep dokter.
Andrie Bayuadjie mengaku mengonsumsi prikotropika untuk dapat menenangkan dirinya dan mempermudah tidur di malam hari.
"Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi," kata Zulpan.
Kini Andrie Bayuadjie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan BNNP terkait penggunaan psikotropika yang dikonsumsi Andrie Bayuadjie.
"Kami sedang berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan assesmen untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," ucap Kombes Endra Zulpan.
Profil Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie
Dikutip Tribunnews.com dari Wartakotalive.com, berikut profil Andrie Bayuadjie.