Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Usai ditangkap, Andrie langsung menjalani pemeriksaan di Sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Digunakan Musisi AB, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang
Hasil tes urine Andrie Bayuajie positif narkoba jenis Benzodiazepine.
"Hasil tes yang bersangkutan positif Benzodiazepine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Zulpan mengatakan, penangkapan Andrie dilakukan di kosnya yang berlokasi di Cilandak, Jaksel, Kamis (2/6/2022) kemarin.
Penangkapan Andrie dilakukan bermula dari laporan masyarakat terkait adanga penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyita sejumlah barang bukti psikotropika dalam penangkapan Andrie Bayuajie ini.
"Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir valdimex diazepam. Ini adalah Psikotropika golongan IV," terang Zulpan.
Mengaku 5 Tahun Mengonsumsi Obat Penenang
Berdasarkan pengakuan Andrie kepada penyidik, ia sudah 5 tahun menggunakan jenis narkotika itu.
Bahkan ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Andrie Bayuadjie Ditangkap, Tempat Kosnya Diselidiki Polisi