Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama aktor Krisna Mukti kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Krisna Mukti dilaporkan bersama sejumlah orang lain.
Dia dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.
Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.
Baca juga: Ibu Muda di Garut Gelapkan Uang Arisan Rp 494 Juta, Pelaku Juga Tipu Gurunya
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu Krisna Mukti belum berhasil dikonfirmasi Tribunnews terkait laporan terhadap dirinya.