Jaga hati juga jangan sampai tergoda dengan yang aneh-aneh!!!"
Dalam postingan tersebut, Dinan juga membalas dengan ungkapan rasa cinta untuk Doni Salmanan.
"hari ini ketemu dan tiup lilin bareng pak suami; pas pulangnya dikasih surat— makasih ya sayangku cinta hidupku, suami dunia dan akhiratku, i love you forever and ever," tulis @dinanfajrina.
Baca juga: Ungkap Makna di Balik Lagu Terhukum Rindu, Septia Siregar: Aku Juga Nangis
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Aset Robot Trading DNA Pro: Uang Rp 5 Miliar, Hotel, hingga 14 Mobil Mewah
Berkas Perkara Doni Salmanan dalam Kasus Quotex Masih Belum Lengkap
Belum ada kelanjutan tentang kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
Terakhir, Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Doni Salmanan atas dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex masih belum lengkap.
"Belum (berkas Doni Salmanan belum lengkap, Red)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
Reinhard menyatakan bahwa berkas tersebut kini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Nantinya, kasus tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
"Akan segera P21," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim)