News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adam Deni Sesumbar Beri Kejutan untuk Seorang Jaksa Penuntut Umum Saat Bacakan Pledoi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni bakal membacakan pledoi sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). 

Pada pledoinya, Adam Deni mengaku akan memberi 'kejutan' dengan menyinggung track record satu di antara jaksa penuntut umum.

"Salah satu jaksa itu mempunyai track record yang sangat buruk juga," ujar Adam Deni ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

"Pasti akan ada surprise untuk salah satu Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.

Adam Deni dan kuasa hukumnya rupanya sudah mempersiapkan profiling terhadap Jaksa yang dia maksud.

"Saya meminta pengacara saya untuk melakukan profiling pada salah satu Jaksa saya," lanjutnya.

Adam Deni bahkan membenarkan akan 'mengkuliti' salah satu JPU.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hari Ini Adam Deni Bacakan Pledoi

"Iya pasti (menguliti JPU) karena kan nggak mungkin lah saya bisa memprofiling makanya saya minta tolong lawyer saya," terangnya.

"Saya kasih beberapa masukan juga untuk memprofiling secara detail kasusnya apa saja, dari orang-orang ini biar masyarakat juga terbuka bahwa di kasus saya ini benar-benar ada yang mengancam," tutup Adam Deni.

Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni masih terus berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Selain itu, dua terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut disangkakan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita lantaran terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini