TRIBUNNEWS.COM - Aktor Krisna Mukti melaporkan balik Yeni Khaidir atau lebih dikenal Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724 juta yang dituduhkan oleh terlapor (Tessa Mariska).
Terkait tudingan tersebut, Krisna Mukti buka suara dan membantahnya.
"Intinya yang dituduhkan ke saya itu tidak benar sama sekali."
"Saya dianggap penipu, dianggap menggelapkan uang arisan, apalagi jumlahnya ratusan juta."
Baca juga: Laporkan Krisna Mukti atas Dugaan Penggelapan Uang, Tessa Mariska: Saya yang Disalah-salahin
Baca juga: Ngaku Rugi Rp 300 Juta, Tessa Mariska Beberkan Kronologi Dugaan Penggelapan Uang Krisna Mukti
"Itu terlalu mengada-ada dan terlalu dibuat-buat sama sekali tidak benar dengan fakta yang ada," ujar Krisna Mukti dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (7/6/2022).
Krisna Mukti mengatakan, sebenarnya ia tak ingin melaporkan balik tudingan tersebut.
Namun, melihat kabar tersebut telah beredar luas dan merasa dirugikan, maka ia melaporkan balik Tessa Mariska.
"Dalam beberapa hari ini, saya jadi banyak dirugikan secara nama baik, dalam hal pekerjaan juga."
"Mau tidak mau saya terpaksa melaporkan balik saudari TM ke Polda," terang Krisna Mukti.
Krisna Mukti Dilaporkan Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya
Seperti diwartakan Tribunnews sebelumnya, Krisna Mukti kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Krisna Mukti dilaporkan bersama sejumlah orang lain.
Dia dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.
Baca juga: KRONOLOGI Krisna Mukti Diduga Lakukan Penggelapan Uang, Tessa Mariska Akui Rugi Rp 300 Juta
Baca juga: Usai Dituding Tilap Uang Arisan Ratusan Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Pelapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.
Kombes Pol E Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Kombes Pol E Zulpan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu Krisna Mukti belum berhasil dikonfirmasi Tribunnews terkait laporan terhadap dirinya.
(Tribunnews.com/ Laras PW/ Abdi Ryanda Shakti)