Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempromosikan judi online.
Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).
Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.
"Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online," kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.
Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
Baca juga: Hana Hanifah Akui Masih Dicap Buruk karena Tersandung Kasus Prostitusi Online
Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.
"Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan," ujar dia.
Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.
Pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait postingan tersebut.
"Kontennya sangat meresahkan dan juga tidak etis, dan juga tidak baik selaku public figure mengajak untuk mempromosikan akun judi online," ucap Gurun.
"Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami. Ini kan tentu tidak baik, berpotensi merusak generasi bangsa," pungkasnya.