Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adrena Isa Zega dihadirkan secara daring dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Mantan manajer Lucinta Luna ini dihadirkan dari rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Isa Zega Ditahan Sejak April, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan
Isa Zega sendiri telah ditahan sejak April 2022 lalu.
Pitra Romadoni dalam sidang meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kliennya itu dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.
Karena menurutnya agenda tersebut dapat menentukan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Kita akan minta langsung aja itu waktu pemeriksaan saksi nanti. Karena itu urgent sekali. Nantikan ada saudari NM, baru nanti dr saksi terdakwa," kata Pitra Romadoni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Isa Zega Didakwa Pasal Berlapis Buntut Kasus dengan Nikita Mirzani
Selain itu agar sang klien dapat mendengar keterangan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya dan bisa bertemu langsung dengan Nikita Mirzani.
"Biar ketemu, kita konfrontir aja. Karena klo secara daring, terdakwa nggak dengar dia apa yg disampaikan saksi-saksi. Nanti kita minta dihadirkan, konfrontir aja," ujar Pitra Romadoni.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan, pada tanggal 15 Juni 2022 dengan agenda mengajukan eksepsi mengenai dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Ingin Hubungannya dengan John Hopkins Gagal
"Minggu depan hari Rabu juga, satu minggu, eksepsi. Nota keberatan dari kita. Nanti keberatan kita akan kita sampaikan di sana, apa apa saja keberatan kita. Kita udah siap kok," pungkasnya.
Sekadar informasi, Isa Zega didakwa pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik terhadap Nikita Mirzani.