TRIBUNNEWS.COM - Mayang ternyata disuruh Doddy Sudrajat untuk mereview buruk produk Tan Skin meski belum pakai, ingin minta maaf tapi dilarang.
Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri akhirnya membeberkan fakta di balik review buruk produk skincare Tan Skin.
Kepada awak media, Mayang blak-blakan menyebut bahwa Doddy lah yang menyuruhnya mereview produk Tan Skin.
Padahal saat itu, ia belum menjajal produk itu.
Baca juga: Puput Harap Kasus Mayang dengan Tan Skin Cuma Settingan: Itu Bukan Mayang yang Aku Kenal
Namun, ayahnya sudah menyuruhnya mereview buruk produk Tan Skin.
Kini, Mayang menyesali perbuatannya tersebut dan menginginkan berdamai setelah Tan Skin menempuh jalur hukum.
"Sekarang kondisi kulitnya sendiri gimana?" tanya wartawan.
"Udah membaik," jawab Mayang.
"Tapi katanya tadi belum dipakai?" tandas wartawan lain.
Aku baru mau pakai toner nih, cuma kata daddy 'Udah langsung aja review'," sambung Mayang.
Produk Tan Skin tersebut kemudian tak dipakai oleh Mayang.
"Tapi setelah mereview itu apakah akhirnya Mayang pakai atau akhirnya nggak dipakai?" wartawan memastikan.
"Enggak, enggak dipakai," jelas Mayang.
Wartawan pun menduga bahwa efek samping yang disebutkan Mayang sebelumnya hanya bohong.
Ia pun berdalih jika saat itu dirinya akan menstruasi.
"Efek iritasi itu bukan dari produk Tan Skin?" tanya wartawan.
"Bukan 100 persen dari produk Tan Skin gitu ya?" tanya wartawan lainnya.
Mayang pun merasa bahwa efek tersebut lantaran dirinya akan datang bulan.
"Iya karena itu mungkin lagi mau mens juga kali ya."
"Kan biasanya cewek kalau mau mens pasti jerawat tumbuh semua," tandasnya lagi.
Ia berujar sebenarnya ingin meminta maaf pada Tan Skin kala itu.
Sayangnya, sang ayah melarangnya.
Aku emang udah dari lama pengen minta maaf ke pihak Tan Skin nya."
"Cuman daddy nya masih melarang, aku sih pengen damai," pungkas Mayang.
Mengaku Kapok
Mayang Lucyana Fitri, adik almarhumah Vanessa Angel, kapok membuat video ulasan produk di sosial media.
Bukan tanpa sebab, beberapa waktu lalu video ulasannya terkait penggunaan skincare TAN Skin berujung dipolisikan dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Jadi pelajaran ajah buat aku next time aku nggak akan lagi kaya gini," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, Mayang ingin berdamai dengan pihak TAN Skin. Ia pun sudah mencoba komunikasi melalui pesan instagram, tapi belum ada respons.
"Aku juga mohon untuk pihak Tan skin-nya tolong balas DM aku," ungkap Mayang.
Baca juga: Terungkap, Mayang Belum Pakai Skincare TAN Skin Saat Review Produk, Ternyata Disuruh Doddy Sudrajat
Dengan begitu, Mayang kedepannya akan berhati-hati apabila mengharuskan membuat video ulasan.
Dipolisikan pihak TAN Skin, membuat Mayang susah tidur karena kepikiran.
"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga enggak tenang, agak stres juga gitu," ucap Mayang.
Terlebih, kini dirinya merupakan publik figur yang mana pergerakannya disorot publik dan awak media.
"Iya itu termasuk, jadi apa yang aku lakuin pasti disorot banget pasti," tuturnya.
Ia berharap, pihak TAN Skin segera membalas pesannya dan menerima upaya jalur damai.
Baca juga: Mayang Diperiksa Polisi Tanpa Sepengetahuan Doddy Sudrajat, Ungkap Ingin Damai dengan Pihak TAN Skin
Seperti diketahui, Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta. (Tribunnews.com/ Salma/ Muhammad Alivio)