TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Vanessa Angel, Mayang harus berurusan hukum setelah mengulas produk skincare di media sosial.
Ada pengakuan mengejutkan dari Mayang soal kasus hukumnya ini. Ada peran Doddy Sudrajat sang ayah.
Berikut pengakuannya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Sebut Sosok yang Membayar Makam Ibunda Vanessa Angel Bukan Orang Sembarangan
Diketahui jika video ulasannya di Instagram pun membuat Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak skincare TAN Skin.
Mayang dianggap melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam video itu Mayang mengulas jika setelah enam jam setelah barang datang dan dipakai, wajahnya mengalami breakout.
Terkesan menyudutkan dan membuat ulasan negatif, pihak TAN Skin pun melaporkan Mayang ke polisi.
Baca juga: Tahu Bahwa Itu Salah, Mayang Tak Kuasa Tolak Perintah Doddy Sudrajat hingga Berujung Dipolisikan
Sebab, semua ulasan yang dibuat Mayang menyebut nama akun skincare TAN Skin.
Kini, gadis bernama asli Mayang Lucyana Fitri itu sudah menjalani pemeriksaan.
Pengakuan Mengejutkan Mayang Bongkar Awal Mengulas Produk Skincare karena Disuruh Doddy Sudrajat
Ada pengakuan mengejutkan dari Mayang soal ulasan skincare ini.
Mayang mengaku awalnya tak berniat membuat video ulasan tersebut, tetapi ayahnya, Doddy Sudrajat yang menyuruhnya.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku udah berusaha untuk nolak nggak mau review, cuma daddy yang kayak 'udah review aja'," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Mayang Diperiksa Polisi Tanpa Sepengetahuan Doddy Sudrajat, Ungkap Ingin Damai dengan Pihak TAN Skin
Mayang sendiri mengaku belum pernah mencoba skincare tersebut, ia buat ulasan sekaligus pertama kalinya memakai skincare TAN Skin.
"Sebenernya belum pake produk, baru mau coba cuma kata daddy langsung review aja. Aku kan karena nggak enak hati juga sama daddy, yaudah aku ikutin aja mau daddy," ujar Mayang.
"Baru mau coba cuma kata Daddy langsung review aja, iya kan aku karena nggak enak hati sama daddy jadi yaudah jadi aku ikutin ajah kemauan daddy," lanjutnya.
Baca juga: Fokus ke Karier Mayang, Doddy Sudrajat Klaim Tak Pikirkan Masalah Asuransi dengan Haji Faisal
Di sisi lain, Fadly Faisal merupakan brand ambasador TAN Skin, yang mana diketahui merupakan putra dari Haji Faisal.
Diketahui, perseteruan antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal belum usai hingga saat ini.
Diam-diam Jalani Pemeriksaan, Mayang Sebut Doddy Sudrajat Tak Tahu
Mayang Lucyana Fitri, menjalani pemeriksaan kedua sebagai terlapor di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dalam pemeriksaan kali ini, Mayang hadir hanya didampingi dengan tantenya.
"Ini pemeriksaan lanjutan ya, pemeriksaan tambahan dari yg kemarin," kata Mayang usai pemeriksaan.
Baca juga: Hadapi Polemik TAN Skin Hingga Berujung Panggilan Polisi, Mayang Sempat Stres Sampai Tak Doyan Makan
Mayan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus penemcamaran nama naik.
Adapun alasan Mayang hadiri pemeriksaan tanpa ayahnya, Doddy Sudrajat. Dikatakannya, ia datang ke Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuan ayahnya.
"Ini aja aku dateng ke sini sebenarnya tanpa sepengetahuan daddy karena aku takutnya daddy nggak izinin," ujar Mayang.
"Aku bilangnya nonton ke daddy," lanjutnya.
Dilarang Damai
Lebih lanjut, Mayang mengaku ingin sekali berdamai dengan pihak TAN Skin, ia pun meminta maaf.
Kendati demikian, Doddy Sudrajat melarang Mayang untuk meminta maaf.
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk 'udah ngapain sih' gitu," tutur Mayang.
Menurut Mayang, Doddy Sudrajat mempunyai alasan mengapa tidak ingin anaknya meminta maaf.
"Iya karena daddy mikirnya aku gak ngerasa bersalah," jelasnya.
Sementara itu, Mayang sendiri sudah mencoba komunikasi dengan pihak TAN Skin melalui pesan Instagram, tetapi belum ada respon.
Ancaman Hukuman
Seperti diketahui, Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Mayang Kapok, Stres
Mayang tampaknya kini kapok membuat video ulasan produk di sosial media.
Bukan tanpa sebab, beberapa waktu lalu video ulasannya terkait penggunaan skincare TAN Skin berujung dipolisikan.
"Jadi pelajaran ajah buat aku next time aku nggak akan lagi kaya gini," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, Mayang ingin berdamai dengan pihak TAN Skin. Ia pun sudah mencoba komunikasi melalui pesan instagram, tapi belum ada respon.
"Aku juga mohon untuk pihak Tanskinnya tolong bales DM aku," ungkap Mayang.
Baca juga: Tak Ingin Lihat Mayang Stress, Doddy Sudrajat Ajak Putrinya Keliling Jakarta Naik Helikopter
Dengan begitu, Mayang kedepannya akan berhati-hati apabila mengharuskan membuat video ulasan.
Dipolisikan pihak TAN Skin, membuat Mayang susah tidur karena kepikiran.
"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga nggak tenang agak stres juga gitu," ucap Mayang.
Terlebih, kini dirinya merupakan publik figur yang mana pergerakannya disorot publik dan awak media.
"Iya itu termasuk, jadi apa yang aku lakuin pasti disorot banget pasti," tuturnya.
Ia berharap, pihak TAN Skin segera membalas pesannya dan menerima upaya jalur damai.
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio/Anita K Wardhani)