Oleh karena itu, pihak Dyrga Dadali pun menuntut Tri Suaka sebesar Rp 2 miliar.
"Ketika menyanyikan lagu tanpa izin bisa dikatakan pidana dan tuntutannya pun sampai Rp 1 miliar. Ini kan ada dua tempat ya, pastinya tuntutan kami di sini Rp 2 miliar," beber Genuri.
Untuk sementara, pihak Dyrga hanya menuntut hak royalti kepada Tri Suaka.
"Pertama terkait dengan hak royalti sebagai pencipta lagu, untuk sementara, ini aja dulu," kata Genuri .
Akan tetapi, jika Tri Suaka tidak menanggapi somasi dengan baik, pihak Dyrga akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
“Baik secara pidana maupun secara perdata,” sambungnya.
Baca juga: Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka Terancam 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 M
Selain itu, pihak Dyrga Dadali juga menuntut permintaan maaf dari Tri Suaka.
"Untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali, khususnya kepada Kang Dyrga. Kemudian terhadap kerugiannya dari hasil yang sudah didapatkan, silakan dibicarakan kepada Kang Dyrga," terangnya Genuari.
“Kami akan mengirimkan somasi ke Tri Suaka,” tambahnya.
Dalam somasi yang diajukan, Dyrga Dadali menyayangkan sikap Tri Suaka yang seolah tutup mata dengan persoalan hak cipta.
Ini bukan kali pertama Tri Suaka bermasalah dengan sesama musisi.
Tri Suaka juga pernah disomasi atas tuntutan yang sama bersama rekannya Zinidin Zidan.
Tri Suaka
Terkait hal itu, Tri Suaka pun memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah.