Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ardhito Pramono akhirnya muncul menyapa pengikutnya di Instagram, setelah sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Melalui postingan terbarunya, Ardhito membagikan potret dirinya disertai keterangan minta maaf dan minta izin.
"Halo teman-teman, izinkan saya untuk kembali. Maafkan kesalahan saya yang lalu," tulis Ardhito Pramono, dikutip Tribunnews Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Ardhito Pramono Masih Jalani Rehabilitasi, Polisi Harap Segera Selesai dan Bisa Kembali Berkarya
Diketahui, awal tahun ini Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka karena mengkonsumi narkoba jenis ganja.
Ardhito menilai banyak yang kecewa padanya karena kesalahan masa lalunya.
"Mungkin sebagian banyak dari teman teman kecewa, melihat berita yang ada di awal tahun 2022 ini. Namun, saya sendiri sudah menjalani konsekuensi dari hal buruk yang saya lakukan," ujar Ardhito Pramono.
Selain itu, Ardhito Pramono telah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Mengapa? Ini Jawaban Kabid Humas Polda Metro
Hal tersebut sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Ardhito kembali menyampaikan permintaan maaf.
Ardhito juga meminta izin untuk kembali berkarya dan menghibur para penggemar di Tanah Air.
Terlebih, dirinya memiliki sejumlah konser kedepannya.
"Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar besarnya jika saya mengecewakan teman teman," ungkap Ardhito Pramono.
"Izinkan-lah saya kembali berkarya, kembali berjalan untuk menghibur teman teman semua," pungkasnya.
Baca juga: Ngaku Menyesal Pakai Narkoba, Ardhito Pramono: Mau Sekreatif Apapun, Hasilnya Tetap Nol Besar
Postingan Ardhito ini langsung menuai reaksi positif dari warganet serta rekan-rekan artis, di antaranya Ernest Prakasa, Gading Marten, Vidi Aldiano, dan lainnya.
Seperti diketahui, Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 12 Januari lalu.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja seberat 4,8 gram saat menangkap Ardhito Pramono.