Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor laga Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berisinial R.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Lebih lanjut, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, korban penganiayaan dari Iko Uwais mengalami luka-luka.
Baca juga: Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan dalam Kondisi Sadar Tanpa Pengaruh Alkohol
Namun, Zulpan tidak membeberkan secara detail terkait luka yang dialami korban berisial R atau Rudi tersebut yang merupakan desainer yang dipercaya oleh Iko Uwais.
"Saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korhan mengalami luka," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (13/6/2022).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 11 Juni 2022 pukul 20.00 WIB di Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini Polisi Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais.
Baca juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan kasus Penganiayaan, Ini Penjelasan Polisi
"Kemudian langkah yang diambil sekarang, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sareskrim Polres Bekasi Kota terhadap korban atas nama Rudi, beberapa saksi, ada dua skasi yang sudah diperiksa," pungkasnya.
Laporan terhadap Iko Uwais terdaftar dalam LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.